Rabu, 03 Agustus 2011

Ayo Kita Selamatkan Ekosistem Kali Brantas

MULYOTO

Bahaya! Ternyata, Kali Brantas tidak hanya terancam oleh ulah penambang pasir liar yang mengeruk pasir seenaknya dengan mesin penyedot, melainkan juga terancam oleh pencemaran. Penelitian yang dilakukan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Concervation) dan Jasa Tirta II menemukan fakta bahwa telah terjadi penurunan kualitas populasi ikan di Kali Brantas, baik dalam hal jumlah maupun jenisnya. Bahkan, di sepanjang Rolak Songo Mojokerto hingga daerah Gayungsari ditemukan beberapa ikan mengalami bibir sumbing, warna ikan cenderung menguning, dan perubahan ikan dari jantan menjadi betina. Untuk kasus terakhir, kemungkinan penyebabnya adalah limbah pil KB (Surya, 13 Juli 2011).

Fakta-fakta itu merupakan sinyalemen bahwa Kali Brantas mengandung zat pencemar dalam kategori berat karena dalam dua tahun saja, penurunan kualitas populasi begitu drastis. Kalau pada tahun 2009 jumlah ikan yang teridentifikasi masih ada 23 jenis, kini pada tahun 2011 tinggal 11 jenis saja. Jenis yang lain mungkin telah punah.

Sumber pencemar Kali Brantas ada dua yaitu industri dan rumah tangga. Penulis pernah menelusuri sepanjang bantaran sungai terbesar di Jawa Timur itu dan melihat cukup banyak industri yang membuang limbah ke sungai. Selain itu, juga banyak warga yang membuang limbah rumah tangga di situ, mulai dari sisa makanan, plastik, kertas, deterjen, logam dan obat-obatan. Ini merupakan ekses dari sungai yang melintasi kawasan industri dan padat penduduk. Seolah, sungai adalah ekosistem paling aman untuk mendaur ulang segala macam limbah.

Kalau jumlahnya masih dalam batas wajar, mungkin tak menjadi masalah. Akan tetapi, ketika jumlah limbah dan jenisnya telah melawati ambang batas kemampuan, tentu akan menjadi beban berat bagi sungai. Sungai tak lagi mampu menguraikan limbah-limbah itu. Dampaknya, ekosistem dan keanekaragaman hayati sungai menjadi terganggu.

Saat sungai masih menjadi sumber penghasil ikan, pencemaran sungai tentu wajib diwaspadai. Zat-zat berbahaya yang terakumulasi di dalam tubuh ikan bisa meracuni manusia dan pada gilirannya akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Apalagi, dari sungai ini pula jutaan masyarakat menggantungkan diri untuk memenuhi sumber air bersih sehari-hari. Zat aditif berbahaya yang terakumulasi di daerah muara juga akan merusak ekosistem mangrove dan terumbu karang di dekat pantai.

Masalahnya, bagaimana menindaklanjuti hasil penelitian Ecoton dan Jasa Tirta itu?

Tak ada pilihan lain. Tindak pencemar sungai, baik industri maupun masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai! Industri yang membuang limbahnya ke sungai harus selalu dipantau agar mengamankan dulu limbah itu sebelum mengalirkannya ke sungai. Sedangkan warga harus senantiasa disadarkan dengan gerakan pendidikan lingkungan hidup yang memadai agar mereka tidak sembarangan membuang limbah. Keduanya harus diimbangi dengan tindakan keras terhadap para pelanggar. Para pelanggar mesti diberi sanksi hukum yang tegas sebagaimana diatur undang-undang maupun perda.

Selama ini, Kali Brantas memang menjadi wilayah kewenangan provinsi dalam pengelolaannya. Tetapi, karena pemerintah yang paling dekat dengan daerah aliran sungai adalah pemerintah daerah, ada baiknya keterlibatan pemerintah daerah diperkuat, utamanya untuk memantau sungai dan menindak pencemar secara rutin. Kita bisa mengoptimalkan peran Dinas Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) yang biasanya selalu ada di tiap daerah kabupaten atau kota.

Kalau tidak ada tindak lanjut yang efektif, kita bakal menyaksikan ekosistem sungai merana, dan puncaknya, kita juga yang menderita.

Mulyoto S.Pd, M.si, Guru SMK Negeri 1 Pungging

Tidak ada komentar: